Ferdy Sambo Tempuh Kuliah S2 dari Dalam Lapas Cibinong

Berita1058 Dilihat

jabarfakta.com, Cibinong — Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui tengah menempuh pendidikan Strata Dua (S2) atau Magister Teologi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa program pendidikan tersebut merupakan bagian dari hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pihak Ditjen PAS menjelaskan, Ferdy Sambo mengikuti perkuliahan secara daring (online) melalui kerja sama program pendidikan dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI). Seluruh proses belajar disebut dilakukan dari dalam lapas tanpa adanya izin keluar maupun fasilitas khusus di luar ketentuan pemasyarakatan.

Program pendidikan tersebut dikabarkan juga merupakan bagian dari pembinaan rohani dan akademik bagi warga binaan beragama Nasrani, termasuk skema beasiswa pendidikan yang tersedia di lingkungan lapas.

Meski demikian, kabar tersebut langsung memicu polemik luas di tengah masyarakat. Sebagian publik menilai hak pendidikan merupakan hak dasar setiap warga binaan yang tetap harus diberikan tanpa diskriminasi, termasuk kepada narapidana kasus berat sekalipun.

Namun di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan sensitivitas dan kepatutan pemberian akses pendidikan tinggi kepada Ferdy Sambo, mengingat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih meninggalkan luka mendalam dan perhatian besar publik nasional.

Sejumlah warganet bahkan menilai munculnya kabar tersebut berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat tinggi Polri itu, meskipun pihak Ditjen PAS telah menegaskan bahwa program serupa juga dapat diakses warga binaan lainnya.

Dalam penjelasannya, Ditjen PAS menyebut program pendidikan tinggi di dalam lapas bukan hal baru. Sebelumnya sejumlah lapas di Indonesia juga telah menjalankan program pembinaan akademik, termasuk program “Kampus Kehidupan” yang memungkinkan narapidana melanjutkan pendidikan formal selama menjalani masa pidana.

Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, isu Ferdy Sambo kuliah S2 dari balik jeruji kini kembali membuka perdebatan publik mengenai batas antara hak narapidana, rasa keadilan masyarakat, serta transparansi sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan Indonesia.

– NIKO –