jabarfakta.com, KABUPATEN CIREBON, 18 Mei 2026 — Polemik penataan dan dugaan penggusuran terhadap sembilan pedagang kecil yang berjualan di tepi Jalan Raya Cirebon–Brebes Km 11, tepatnya di depan area pabrik PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk di wilayah Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Para pedagang mengaku resah setelah menerima Surat Pemberitahuan dan Sosialisasi Penataan Area Pedagang bernomor 132/CPI-CRB/PGA/V/2026, yang dilayangkan oleh perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, dan ditandatangani oleh Haris Setyono selaku PGA Head.
Dalam surat tersebut, perusahaan meminta para pedagang memindahkan aktivitas jualannya dari depan area pabrik paling lambat pada 7 Juni 2026, dengan alasan menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perusahaan. Pihak perusahaan juga menyebut sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara lisan kepada para pedagang.
Namun persoalan ini menjadi sorotan karena lokasi para pedagang diketahui berada di area tepi jalur jalan nasional, yang secara kewenangan seharusnya berada dalam pengawasan instansi pemerintah pusat dan dinas terkait, bukan sepenuhnya menjadi otoritas perusahaan dan Aparat Pemerintah Astanajapura Kabupaten Cirebon.
Hasil konfirmasi awak media kepada para pedagang menunjukkan adanya keresahan mendalam. Sebagian besar pedagang mengaku telah berjualan selama bertahun-tahun di lokasi tersebut dan menggantungkan kehidupan keluarganya dari aktivitas berdagang di pinggir jalan nasional itu. Mereka berharap tetap dapat berjualan tanpa intimidasi ataupun tekanan penggusuran sepihak.
Lebih mengejutkan lagi, para pedagang juga mengaku pernah didatangi disebut sebagai perwakilan perangkat Desa Astanajapura. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang diminta menyerahkan nomor rekening bank serta diminta menandatangani lembar surat kosong tanpa penjelasan rinci mengenai tujuan administrasi tersebut. Pengakuan ini kini menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 18 Mei 2026, Kuwu Desa Astanajapura, Jaelani, membenarkan bahwa pihak desa telah menerima laporan dari perusahaan. Namun dirinya meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kondusif dan baik-baik antar kedua belah pihak. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Astanajapura belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi awak media.
Ironisnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon justru mengaku belum menerima surat tembusan apa pun dari pihak perusahaan, padahal dalam surat pemberitahuan tersebut tercantum adanya tembusan kepada Satpol-PP Kabupaten Cirebon. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait validitas koordinasi dan transparansi administrasi yang dilakukan pihak perusahaan.
Situasi semakin memantik kritik publik karena muncul dugaan adanya pelibatan sejumlah unsur pemerintahan dan aparat yang dianggap berada di luar kewenangan penanganan area jalan nasional. Nama-nama seperti pemerintah Desa Astanajapura, Polsek Astanajapura, Koramil Astanajapura, hingga Satpol-PP Kabupaten Cirebon disebut-sebut ikut dilibatkan dalam upaya penertiban tersebut.
Hal inilah yang kini menjadi pertanyaan utama masyarakat dan para pedagang kecil: mengapa penataan pedagang di area jalan nasional justru terkesan diarahkan melalui tekanan lokal, sementara kewenangan formal terhadap jalur nasional seharusnya melibatkan instansi pusat terkait?
Polemik ini dinilai bukan sekadar soal penataan kawasan perusahaan, melainkan telah menyentuh persoalan hak hidup pedagang kecil, transparansi kewenangan, hingga dugaan penyalahgunaan pengaruh terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan nafkah di ruang publik.
Masyarakat kini menunggu kejelasan sikap dari pemerintah daerah, instansi jalan nasional, hingga aparat terkait agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di wilayah Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
– NIKO –
