jabarfakta.com, BEKASI – Aroma dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada seorang oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga meminta uang hingga Rp3,7 juta kepada seorang sopir truk. Kasus tersebut meledak setelah video dan pengakuan korban viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, sopir truk mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal fantastis. Setelah terjadi tawar-menawar, nilai yang harus dibayarkan disebut turun menjadi sekitar Rp1,7 juta. Lebih memprihatinkan lagi, STNK kendaraan korban diduga sempat ditahan sebagai alat tekanan agar uang tersebut segera diserahkan.
Jika dugaan itu benar, publik menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah.
Kemarahan publik pun mendapat respons tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Tanpa basa-basi, KDM meminta agar oknum yang terlibat dipecat dengan tidak hormat (PTDH) apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Kalau terbukti bersalah, jangan dipertahankan. Pecat tidak hormat!” menjadi sikap tegas yang disampaikan KDM dalam merespons dugaan praktik pungli tersebut.
Menurut KDM, aparatur negara digaji untuk melayani masyarakat, bukan menjadikan kewenangan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat dan merusak citra pemerintah.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas pungli hingga ke akar-akarnya. Masyarakat menunggu apakah penegakan disiplin benar-benar dilakukan secara transparan, atau justru berakhir tanpa sanksi yang memberikan efek jera.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungli tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh instansi berwenang. Belum ada keputusan final mengenai status hukum maupun sanksi terhadap oknum yang diduga terlibat. Namun satu hal sudah pasti, sorotan publik kini tertuju pada langkah nyata pemerintah dalam membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi aparatur yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
NIKO
