Jabarfakta.com, CIREBON 11 September 2026 Dugaan kekerasan terhadap anak yang berkaitan dengan lingkungan SD Santa Maria Kota Cirebon mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Fast Respon, Agus Flores. Ia mendorong agar seluruh fakta dalam persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu versi keterangan.
Langkah hukum keluarga tercermin dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 571/IX/Pengacara/2026 tertanggal 11 September 2026, yang memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Demi menjaga perlindungan dan privasi anak, media ini tidak mencantumkan identitas lengkap dan hanya menggunakan inisial A.O.H.
CCTV Jangan Diabaikan
Agus Flores menilai, apabila terdapat rekaman CCTV yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut, bukti itu perlu diamankan dan diperiksa secara profesional oleh pihak berwenang.
CCTV dapat menjadi salah satu bahan untuk membantu merekonstruksi rangkaian kejadian, namun isi dan relevansinya tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya.
Selain CCTV, keterangan saksi, pihak sekolah, keluarga, serta bukti medis atau visum apabila tersedia juga perlu didalami secara objektif.
“Jangan sampai ada fakta yang terlewat. Semua pihak harus diperiksa secara profesional dan berimbang,” menjadi prinsip yang ditekankan dalam pengawalan perkara tersebut.
Pemeriksaan Anak Harus Hati-Hati
Karena perkara berkaitan dengan anak di bawah umur, proses pemeriksaan juga harus memperhatikan kondisi psikologis dan kepentingan terbaik bagi anak.
Pemeriksaan tidak boleh dilakukan dengan cara yang memberikan tekanan. Penanganan harus menggunakan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.
Menurut Agus Flores, pengusutan secara tuntas bukan berarti menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh fakta diperiksa dan setiap pihak mendapatkan kesempatan memberikan keterangan.
Selain alat bukti, perkembangan dan status laporan kepada kepolisian juga perlu diketahui secara jelas. Apabila laporan telah resmi diterima, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganannya sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan.
Namun, dugaan tetap harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum. Pihak yang disebut atau dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Agus Flores bersama Fast Respon mendorong aparat penegak hukum untuk menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, objektif dan berimbang.
“Usut tuntas bukan berarti menghakimi. Usut tuntas berarti seluruh fakta diperiksa, CCTV dan alat bukti diamankan, para saksi didengar, dan kepentingan anak tetap menjadi prioritas,” demikian sikap yang dikedepankan dalam pengawalan kasus tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada proses penanganan dugaan perkara tersebut dan sejauh mana aparat penegak hukum mendalami bukti-bukti yang ada.
HISAM
