KUWU SETU PATOK RESMI DIADUKAN OLEH NIKO PIMRED JABARFAKTA.COM KE POLISI, KAWAL SAMPAI TUNTAS!

Hukum dan Kriminal1015 Dilihat

Jabarfakta.com, CIREBON – Polemik yang menyeret nama Pemerintah Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak baru. Niko Andri Lesmana selaku Pimpinan Redaksi Media Jabarfakta.com resmi menyampaikan pengaduan kepada Polres Cirebon Kota terkait persoalan yang dinilai berkaitan dengan nama baik dan kredibilitas perusahaan pers yang dipimpinnya.

Berdasarkan bukti dokumen pengaduan yang diperlihatkan, laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada 14 Agustus 2026.

Langkah hukum ini diambil setelah Niko mempersoalkan pernyataan Kuwu Desa Setu Patok, Johar, yang disebut disampaikan kepada media lain dan dinilai berdampak terhadap nama baik serta kredibilitas JabarFakta.

Niko menegaskan, keputusan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum merupakan langkah resmi agar seluruh persoalan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

“Saya tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perdebatan di ruang publik. Saya sudah menempuh jalur resmi dan akan saya kawal sampai tuntas. Selebihnya, biarkan aparat penegak hukum yang bekerja,” tegas Niko.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kegiatan jurnalistik JabarFakta dalam menelusuri informasi dan dokumen mengenai Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dalam proses pemberitaan, muncul pernyataan dari Kuwu Setu Patok yang kemudian dipersoalkan oleh pimpinan JabarFakta.

Niko menyatakan bahwa apabila ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.

Namun, dirinya memilih menempuh jalur hukum karena persoalan tersebut dinilai telah menyangkut kredibilitas media.

“Kami bekerja berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh. Kalau ada yang merasa keberatan, silakan memberikan klarifikasi. Tetapi kalau ada pernyataan yang kami nilai merugikan nama baik perusahaan pers, tentu kami memiliki hak untuk menempuh langkah hukum,” ujarnya.

Sebelum berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kuwu Setu Patok telah dilakukan melalui telepon dan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari Kuwu Johar.

Bahkan, menurut Niko, bukti pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian juga telah dikirimkan kepada Kuwu Setu Patok melalui WhatsApp.

Meski demikian, pesan tersebut disebut belum mendapatkan balasan.

JabarFakta tetap membuka ruang hak jawab kepada Kuwu Setu Patok dan Pemerintah Desa Setu Patok untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Niko memastikan dirinya tidak akan berhenti hanya pada penyampaian pengaduan. Ia akan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum.

“Saya akan kawal sampai tuntas. Saya tidak ingin menghakimi siapa pun. Kalau ada unsur pelanggaran, biarkan aparat memproses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu hasil pemeriksaan juga harus kita hormati,” katanya.

Dengan masuknya pengaduan tersebut, persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini berada dalam ranah resmi kepolisian.

Masyarakat pun menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut, termasuk klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan.

NUHMAN