NIKO PIMRED REDAKSI JABARFAKTA.COM PENUHI PANGGILAN PEMERIKSAAN TIPIDTER POLRES CIKO, TERKAIT PERNYATAAN JOHAR KUWU SETU PATOK 

Jabarfakta.com, CIREBON — Pimpinan Redaksi Media Jabarfakta.com, Niko Andri Lesmana, memenuhi panggilan Unit Tipidter Polresta Cirebon Kota pada Rabu, 16 September 2026, terkait laporan yang diajukannya menyangkut dugaan pencemaran nama baik oleh Johar, Kuwu Desa Setu Patok.

Persoalan tersebut berawal dari pemberitaan Cybertni.id yang dipublikasikan pada 28 Juli 2026 dengan judul “Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Kuwu Setu Patok, Kepala Desa Bantah Pernah Terbitkan Surat”.

Dalam pemberitaan itu, Johar disebut memberikan keterangan bahwa dokumen berupa surat persil desa yang sebelumnya menjadi bagian dari pemberitaan Jabarfakta.com bukan merupakan surat yang pernah diterbitkan maupun ditandatanganinya.

“Itu bukan tanda tangan saya. Surat itu tidak pernah saya keluarkan dan saya juga tidak pernah menandatanganinya,” demikian pernyataan Johar sebagaimana dikutip Cybertni.id.

Johar juga meminta insan pers mengedepankan verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan dokumen yang berkaitan dengan nama baik seseorang maupun lembaga.

Namun, pernyataan tersebut kini dipersoalkan Niko Andri Lesmana karena terdapat dokumen fisik yang menurutnya masih tersimpan dan menjadi barang bukti, lengkap dengan tanda tangan serta cap resmi Pemerintah Desa Setu Patok.

Dokumen tersebut, menurut Niko, bertanggal 30 Oktober 2025 dan disebut dikeluarkan serta ditandatangani oleh Johar di Kantor Desa Setu Patok ketika tim media tengah melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik jual beli tanah yang diklaim berstatus Tanah Negara di wilayah Setu Patok.

SATU DOKUMEN, DUA KETERANGAN

Di sinilah persoalan menjadi serius.

Di satu sisi, terdapat pernyataan Johar yang diberitakan Cybertni.id bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat tersebut.

Di sisi lain, Niko menyatakan masih memegang dokumen fisik yang menurutnya memuat tanda tangan dan cap resmi Pemerintah Desa Setu Patok serta telah berada dalam penguasaannya jauh sebelum pernyataan Johar dipublikasikan.

Perbedaan keterangan inilah yang menurut Niko harus diuji berdasarkan bukti, dokumen, saksi, dan mekanisme hukum, bukan sekadar saling klaim.

“Kalau memang surat itu bukan diterbitkan atau ditandatangani oleh Kuwu Johar, maka mari kita buktikan secara terang. Tetapi apabila dokumen tersebut memang benar dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Setu Patok, tentu harus ada penjelasan mengenai bagaimana kemudian muncul pernyataan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan,” ujar Niko.

Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sekadar perbedaan pemberitaan, melainkan menyangkut keabsahan sebuah dokumen dan konsekuensi terhadap kredibilitas media yang sebelumnya mempublikasikan informasi berdasarkan dokumen tersebut.

JABARFAKTA.COM PERTANYAKAN VERIFIKASI PEMBERITAAN

Niko juga mempertanyakan proses konfirmasi dalam pemberitaan Cybertni.id.

Menurutnya, pihak Jabarfakta.com tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum pernyataan Johar mengenai dokumen tersebut dipublikasikan.

Padahal, pemberitaan itu secara langsung menyangkut dokumen yang sebelumnya digunakan dalam kerja jurnalistik Jabarfakta.com.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah pemberitaan Jabarfakta.com dibangun berdasarkan dokumen yang tidak sah.

Bagi Niko, persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan menjadi opini liar.

Jika dokumen itu dinyatakan palsu, buktikan. Jika dinyatakan asli, jelaskan. Jika terdapat pihak yang memberikan keterangan berbeda, biarkan mekanisme hukum dan jurnalistik mengujinya secara terbuka.

Dalam proses klarifikasi di Unit Tipidter Polresta Cirebon Kota, Niko menyebut dirinya mendapat arahan agar persoalan yang melibatkan dua media pers tersebut juga ditempuh melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

Langkah itu akan dilakukan Jabarfakta.com sebagai bagian dari upaya memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan pers sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti.

Niko menegaskan, pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan untuk meminta agar dugaan pernyataan yang dinilai merugikan reputasi Jabarfakta.com dapat diuji berdasarkan fakta.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada pernyataan dan bantahan. Ada dokumen, ada tanggal, ada pihak yang menerbitkan, ada pemberitaan, dan ada pernyataan yang kemudian dipersoalkan. Semuanya harus diuji secara objektif,” tegas Niko.

Ia berharap pihak yang dilaporkan dapat memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila nantinya terbukti terdapat pernyataan yang merugikan atau tidak sesuai dengan fakta.

BUKAN SEKADAR SOAL NAMA BAIK

Bagi Jabarfakta.com, persoalan ini menyentuh hal yang lebih luas: kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.

Media menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan informasi, dokumen, konfirmasi, dan fakta yang diperoleh di lapangan. Karena itu, ketika keabsahan sebuah dokumen atau pemberitaan dipersoalkan, penyelesaiannya harus dilakukan secara terang dan terukur.

Jabarfakta.com menyatakan siap membuka dokumen yang menjadi dasar pemberitaan kepada pihak yang berwenang sesuai mekanisme hukum dan pers yang berlaku.

Kini pertanyaannya sederhana: siapa yang benar mengenai dokumen tersebut?

Jawabannya tidak cukup melalui bantahan.

Bukti yang akan berbicara.

NUHMAN