Jabarfakta.com, CIREBON — Polemik dugaan jual beli Tanah Negara (TN) di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kembali memasuki babak yang lebih serius.
Kali ini, sorotan bukan hanya tertuju pada dugaan transaksi Tanah Negara dengan modus alih fungsi garapan, tetapi juga pada munculnya pemberitaan yang menyeret nama Jabarfakta.com dan menimbulkan kesan bahwa pemberitaan media tersebut tidak sesuai fakta, bahkan dikaitkan dengan dugaan “hoax” serta pemalsuan tanda tangan Kuwu Setu Patok, Johar, dan cap Pemerintah Desa Setu Patok.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar:
Benarkah Jabarfakta.com memberitakan sesuatu yang tidak pernah terjadi? Atau justru terdapat persoalan lain di balik munculnya narasi dugaan pemalsuan tersebut?
Berawal dari Surat Resmi Pemerintah Desa pada 25 Juli 2026, Jabarfakta.com menerbitkan rilis berjudul:
“TANAH NEGARA DIDUGA DIPERDAGANGKAN, MEDIA DAN PARACI SIAP BONGKAR AKTOR DI BALIK KASUS SETUPATOK ‘JANGAN BIARKAN MAFIA TANAH MENANTANG NEGARA!’”
Pemberitaan tersebut tidak berdiri tanpa dasar. Salah satu pijakan utama yang digunakan adalah dokumen resmi Pemerintah Desa Setu Patok dengan nomor:
517/782/X/DS-2025
Surat tersebut tertanggal 30 Oktober 2025 dan tercantum atas nama Kuwu Setu Patok, Johar.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa tanah yang berada di Blok Tuan Bagus, Selang dan Dadap merupakan Tanah Negara (TN Bebas).
Dokumen itu juga menerangkan bahwa tanah tersebut bukan milik Pemerintah Desa, bukan tanah Titisara, bukan tanah Bengkok dan bukan milik Pemerintah Kabupaten.
Dalam keterangannya, tanah tersebut disebut sebagai Tanah Negara Bebas yang dapat dimohon oleh siapa pun, tetapi tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Penguasaan lahan oleh penggarap dapat dilakukan, tetapi tanah tersebut disebut tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan Tanah Negara (TN Bebas).

Lalu pertanyaannya:
Jika dokumen tersebut memang bukan surat Pemerintah Desa Setu Patok, mengapa dokumen itu memiliki kop surat, nomor surat, tanggal, nama Kuwu, tanda tangan dan cap Pemerintah Desa?
Dan jika dokumen itu benar diterbitkan Pemerintah Desa, mengapa kemudian muncul pemberitaan yang menyebut Kuwu Johar tidak pernah menerbitkan surat tersebut?
27 Juli 2026: Narasi “Pemalsuan” Muncul
Dua hari setelah rilis Jabarfakta.com tersebut, tepatnya 27 Juli 2026, muncul pemberitaan media online dengan judul:
“DIDUGA ADA PEMALSUAN TANDA TANGAN, KEPALA DESA BANTAH PERNAH TERBITKAN SURAT.”

Pemberitaan itu kemudian menyeret nama Jabarfakta.com dan menciptakan persepsi bahwa dokumen yang menjadi dasar pemberitaan mengenai Tanah Negara tersebut diduga palsu.
Jika benar demikian, konsekuensinya sangat serius. Sebab, tuduhan tersebut secara tidak langsung dapat membentuk opini publik bahwa pemberitaan Jabarfakta.com mengenai dugaan transaksi Tanah Negara dibangun berdasarkan dokumen yang tidak sah.
Dengan kata lain:
Pemberitaannya bisa dianggap Hoax.
Namun persoalannya justru terletak pada satu pertanyaan besar:
Benarkah Kuwu Johar sendiri yang menyatakan demikian kepada media tersebut?
Niko Datangi Kuwu Johar: Muncul Kontradiksi
Pimpinan Redaksi Jabarfakta.com, Niko, didampingi Wakil Pimpinan Redaksi, Samsudin, kemudian memilih jalan yang paling sederhana sekaligus paling penting dalam kerja jurnalistik.
Niko meminta klarifikasi secara tatap muka kepada Kuwu Johar mengenai pemberitaan yang menyebut dirinya tidak pernah menerbitkan surat resmi tersebut serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap Pemerintah Desa Setu Patok, namun dalam pertemuan tersebut justru muncul fakta yang berbeda.
Kuwu Johar disebut menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak merasa pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan media online tersebut.
Kuwu Johar juga disebut menegaskan bahwa dirinya tidak merasa memberikan pernyataan resmi seperti yang ditulis dalam pemberitaan tersebut.
Di sinilah teka-teki baru muncul, jika benar Kuwu Johar tidak pernah memberikan pernyataan tersebut, maka publik berhak bertanya:
• Siapa sebenarnya sumber pemberitaan itu?
• Siapa yang memberikan informasi kepada media tersebut?
• Apakah wartawan yang menulis berita telah bertemu langsung dengan Kuwu Johar?
• Apakah ada wawancara dengan Kuwu Johar?
• Apakah sebelum berita dipublikasikan, isi pemberitaan dikonfirmasi kembali kepada Kuwu Johar?
Dan yang tidak kalah penting:
Mengapa nama Kuwu Johar kemudian muncul sebagai dasar pemberitaan yang justru berseberangan dengan klarifikasi langsung yang disampaikan kepada Jabarfakta.com?
Persoalan juga tidak berhenti pada tanda tangan. Pihak Jabarfakta.com menyatakan masih menguasai dokumen yang disebut sebagai surat resmi Pemerintah Desa Setu Patok, lengkap dengan data persil serta print out gambar atau peta lokasi Tanah Negara yang menjadi objek penelusuran.
Dokumen tersebut kini diposisikan sebagai salah satu barang bukti penting untuk menguji kebenaran masing-masing klaim. Karena itu, persoalan ini semestinya tidak diselesaikan melalui perang pemberitaan.
• Periksa dokumennya.
• Periksa tanda tangannya.
• Periksa cap desanya.
• Periksa nomor suratnya.
• Periksa arsip Pemerintah Desa.
• Periksa siapa yang membuat dan menyerahkan dokumen tersebut.
Jika perlu, lakukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan dan dokumen. Dengan cara itu, publik tidak perlu memilih percaya kepada media A atau media B.
Biarkan bukti yang berbicara. Apakah Isu “Hoax” Menggeser Persoalan Utama?
Polemik ini menjadi semakin menarik karena tuduhan dugaan pemalsuan muncul ketika pemberitaan mengenai dugaan jual beli Tanah Negara di Setu Patok tengah mendapatkan perhatian publik.
PARACI bersama sejumlah awak media sebelumnya melakukan penelusuran terhadap dugaan transaksi tanah yang disebut berstatus Tanah Negara dengan modus alih fungsi garapan.
Apakah isu dugaan pemalsuan dokumen hanya persoalan administratif, atau ada kepentingan lain yang ikut bermain?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Namun secara jurnalistik, setiap kontradiksi layak diuji.
• Jika surat itu palsu, maka siapa pembuatnya?
• Jika tanda tangannya palsu, siapa yang membuat?
• Jika capnya palsu, dari mana cap tersebut berasal?
• Jika pemberitaan mengenai pemalsuan ternyata tidak benar, siapa yang bertanggung jawab atas munculnya informasi tersebut?
• Dan jika Kuwu Johar benar-benar tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang diberitakan, siapa yang sebenarnya menjadi sumber informasi media tersebut?
• Mengapa Jabarfakta.com Tidak Dikonfirmasi?
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah proses jurnalistik sebelum berita mengenai dugaan pemalsuan tersebut dipublikasikan.
Pihak Jabarfakta.com mempertanyakan mengapa redaksi atau wartawan media yang menerbitkan pemberitaan tersebut diduga tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada Jabarfakta.com sebagai pihak yang namanya dikaitkan dengan dokumen dan pemberitaan.
Padahal, jika sebuah media menyebut atau mengaitkan media lain dengan dugaan pemberitaan Hoax atau dokumen palsu, maka konfirmasi terhadap pihak yang dituduh menjadi sangat penting demi keberimbangan.
Sebab tanpa konfirmasi, sebuah narasi dapat berkembang menjadi tuduhan sepihak.
Dan ketika narasi tersebut telah tersebar secara daring, dampaknya bukan lagi sekadar persoalan antarredaksi.
Reputasi media ikut dipertaruhkan.
Niko Pilih Polisi, Bukan Perang Narasi

Karena merasa nama dan kredibilitas Jabarfakta.com dirugikan oleh pemberitaan tersebut, Niko selaku Pimpinan Redaksi Jabarfakta.com disebut telah menempuh jalur hukum.
Pada 14 Agustus 2026, Niko melakukan pelaporan atau pengaduan kepada pihak Polres Cirebon Kota terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Langkah tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk menguji secara hukum apakah pemberitaan yang mengaitkan Jabarfakta.com dengan dugaan Hoax dan pemalsuan dokumen memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun lebih dari itu, proses hukum diharapkan juga dapat menjawab pertanyaan yang selama ini menggantung:
Siapa yang sebenarnya berada di balik munculnya informasi tersebut?
Jika benar Kuwu Johar tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana diberitakan, aparat penegak hukum dapat menguji siapa sumber informasi yang digunakan.
Jika benar surat tersebut palsu, maka pembuatnya harus ditemukan.
Jika benar surat tersebut diterbitkan Pemerintah Desa, maka harus dijelaskan mengapa kemudian muncul klaim sebaliknya.
Dan jika ada pihak lain yang sengaja menggunakan isu tersebut untuk mengaburkan persoalan Tanah Negara, maka fakta itu juga seharusnya dapat terungkap.
Bukan Soal Siapa yang Paling Keras Berteriak
Polemik Setu Patok kini bukan lagi sekadar perang headline.
Ini menyangkut dokumen pemerintah desa, status Tanah Negara, dugaan transaksi tanah, integritas jurnalistik dan kemungkinan adanya kepentingan pihak tertentu.
Karena itu, semua pihak sebaiknya berhenti membuat kesimpulan sebelum bukti diperiksa.
Jabarfakta.com harus membuktikan dasar pemberitaannya.
Pihak yang menuduh adanya pemalsuan juga harus membuktikan tuduhannya.
Kuwu Johar harus menjelaskan posisi dan keterangannya secara terang.
Dan aparat penegak hukum harus menguji seluruh dokumen serta keterangan para pihak secara objektif.
Sebab kalau surat itu benar, maka pertanyaannya:
Mengapa tiba-tiba dianggap palsu?
Kalau surat itu palsu, pertanyaannya lebih besar:
Siapa yang membuatnya dan untuk kepentingan siapa?
Dan kalau ternyata ada pihak yang sengaja memainkan isu pemalsuan untuk mematahkan pemberitaan mengenai dugaan jual beli Tanah Negara, maka publik berhak mengetahui:
Siapa yang sedang merasa terganggu?
Siapa yang takut kasus ini terus dibongkar?
Dan siapa yang sebenarnya diuntungkan ketika perhatian publik dialihkan dari Tanah Negara kepada tuduhan “Hoax”?
Semua itu masih merupakan dugaan dan pertanyaan investigatif, bukan kesimpulan hukum.
Jika kebenaran memang berada di pihak mereka yang merasa tidak bersalah, maka membuka seluruh dokumen dan menjalani pemeriksaan hukum justru menjadi jalan paling terang untuk membuktikannya.
Setu Patok tidak membutuhkan perang opini. Setu Patok membutuhkan satu hal: FAKTA.
Catatan redaksi: seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu, dugaan mafia tanah, dugaan pemalsuan dokumen, serta dugaan pencemaran nama baik dalam tulisan ini harus dipandang sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
RED
