Jabarfakta.com, CIREBON – Barang milik desa semestinya menjadi alat untuk melayani masyarakat, bukan berpindah tangan tanpa kejelasan. Namun, pengelolaan inventaris Pemerintah Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kini justru menuai tanda tanya setelah muncul dugaan sejumlah aset desa, termasuk sepeda motor Yamaha NMAX dan beberapa unit laptop, telah digadaikan.
Informasi yang beredar menyebut dugaan tersebut melibatkan oknum perangkat desa dan disebut-sebut mendapat persetujuan Kuwu Setu Patok, Johar. Kendati demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui klarifikasi serta pemeriksaan pihak berwenang.
Persoalan menjadi semakin serius apabila benar laptop yang diduga digadaikan merupakan perangkat inventaris yang digunakan untuk menunjang pekerjaan pemerintahan desa, termasuk administrasi dan pengelolaan website resmi desa.
Sebab, kalau benar aset pelayanan publik justru dijadikan barang gadai, masalahnya tidak berhenti pada soal keberadaan sebuah laptop. Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana sistem pengamanan aset desa berjalan, siapa yang memberikan kewenangan, dan atas dasar aturan apa barang milik desa bisa berada dalam transaksi gadai?
Informasi lain menyebut Yamaha NMAX yang merupakan inventaris desa pernah berada dalam penguasaan seorang RW berinisial J. Kendaraan tersebut kemudian diduga digadaikan kepada pihak lain dan disebut kembali berpindah penguasaan. Sampai informasi ini dihimpun, keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui secara pasti.
Di sisi lain, sejumlah laptop inventaris desa juga disebut belum jelas keberadaannya. Kondisi ini semestinya tidak dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Setiap barang milik pemerintah desa memiliki status, pencatatan, pengguna, serta mekanisme pertanggungjawaban yang semestinya dapat ditelusuri.
Publik pun wajar bertanya, aset itu sekarang berada di mana, siapa yang menguasai, siapa yang menyerahkan, siapa yang memberikan izin, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Jika benar terjadi penggadaian terhadap aset pemerintah desa tanpa dasar dan kewenangan yang sah, maka persoalannya berpotensi menjadi lebih serius daripada sekadar hilangnya inventaris. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, Pemerintah Desa Setu Patok tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan data inventaris secara terbuka.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Pemerintah Desa Setu Patok perlu menjelaskan status seluruh aset yang dipersoalkan, termasuk pencatatan inventaris, riwayat penggunaannya, pihak yang menguasai, serta langkah pengembalian apabila memang terdapat aset yang berpindah tangan.
Masyarakat juga berharap aparat terkait tidak berhenti pada kabar yang beredar. Bila diperlukan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan, penguasaan tanpa hak, penggelapan, atau pelanggaran lainnya.
Sebab satu hal yang tidak boleh dilupakan: aset desa bukan barang pribadi perangkat desa.
Setiap kendaraan, laptop, maupun inventaris lainnya melekat pada kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Jika benar aset publik sampai masuk meja gadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya barangnya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Dan bila dugaan itu keliru, maka pembuktiannya pun sederhana, buka datanya, jelaskan statusnya, dan tunjukkan di mana aset desa berada.
NIKO
