DUGAAN PERMINTAAN UANG JUTAAN UNTUK GELAR PERKARA, AGUS FLORES DORONG PROPAM JABAR PERIKSA OKNUM

Peristiwa843 Dilihat

Jabarfakta.com, CIREBON, 14 September 2026 — Dugaan permintaan uang jutaan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan gelar perkara dan upaya mencari pelaku kini memasuki ranah pengawasan internal Kepolisian.

Pengaduan Awang Hermawan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kanit berinisial G telah mendapat tindak lanjut dari Divpropam Polri dan dilimpahkan kepada Kabid Propam Polda Jawa Barat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor B/2026091300097-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tertanggal 13 September 2026.

Dalam pengaduannya, Awang menyampaikan dugaan adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan biaya gelar perkara dan pencarian pelaku. Dugaan tersebut dikaitkan dengan oknum berinisial K.G.

Persoalannya kini bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya permintaan uang, tetapi apa dasar permintaan tersebut, siapa yang meminta, untuk kepentingan apa, serta apakah terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

Karena masih berupa dugaan, seluruh keterangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk penelusuran komunikasi, saksi, maupun bukti lain apabila tersedia.

AWANG: JANGAN SAMPAI OKNUM MERUGIKAN INSTITUSI

Awang menegaskan bahwa pengaduannya tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri.

“Saya menjunjung tinggi Kepolisian. Saya hanya ingin kalau memang ada oknum yang salah, diperiksa dan diberi pelajaran sesuai aturan. Jangan karena ulah oknum, institusi yang dirugikan.”

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa laporan diarahkan pada dugaan perilaku individu, bukan untuk menggeneralisasi institusi Kepolisian.

Ketua Umum Fast Respon Agus Flores meminta Propam Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.

“Kalau benar ada permintaan uang untuk gelar perkara, harus dibuka secara terang. Apa dasar hukumnya, untuk apa uangnya, dan siapa yang meminta harus jelas. Kalau terbukti, tindak tegas!”

Menurut Agus, proses pemeriksaan harus mampu menjawab seluruh rangkaian dugaan tersebut berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi.

“Bersihkan oknumnya, jaga institusinya. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.

Kini perhatian tertuju kepada Propam Polda Jawa Barat. Pemeriksaan diharapkan dapat mengurai secara terang apakah permintaan uang tersebut benar terjadi, siapa pihak yang terlibat, apa tujuan permintaan, serta apakah terdapat dasar yang sah.

Apabila dugaan tersebut terbukti, penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab menjadi konsekuensi penting. Namun apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

Pada akhirnya, bukti yang harus berbicara. Pengaduan masyarakat harus diperiksa, fakta harus diuji, dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan.

HISAM